Kick Off News Management|Masih Dalam Perbaikan & Pengembangan

HEADLINE NEWS

Selasa, 21 Mei 2013

PT LI Berlakukan Larangan untuk Rekrut Pemain dari Negara Kategori Rawan

PT.Liga Indonesia
PT Liga Indonesia punya kebijakan baru terkait kompetisi Indonesia Super League (ISL).
 Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris PT Liga Indonesia, Tigor Shalom Boboy, pihaknya kini memberlakukan pelarangan bagi klub untuk merekrut legiun asing dari 13 negara.
Ke-13 negara yang dimaksud adalah Israel, Pakistan, Irak, Korea Utara, Afghanistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nigeria, Somalia, Liberia, Kamerun, Guinea, dan Niger.
Menurut Tigor, pelarangan bagi klub untuk merekrut pemain dari 13 negara tersebut bukan tanpa sebab. Administrasi, seperti mendapatkan visa dan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) yang selama ini sulit, menjadi sebabnya.

Untuk mendapatkan pemain dari 13 negara itu, pengurusan visa dan Kitas harus melewati proses yang sulit. Pasalnya, pemain harus diperiksa oleh tim Clearing House Imigrasi.
Pemeriksaan oleh tim Clearing House sendiri dilakukan karena negara pemain termasuk kategori rawan. Tim tersebut dibentuk dengan dasar hukum Keputusan Menteri Kehakiman Oetojo Oesman No.M.01-IZ.01-10 tahun 1995.
“Para pemain yang telah lolos juga akan mendapat pengawasan yang ketat. Karena itu, kasihan klub dan pemain bila setiap minggu harus melapor. Untuk pemain yang sudah bergabung, tidak masalah. Yang dilarang adalah pemain asing baru dari 13 negara itu,” jelas Tigor.
Tigor menambahkan bahwa PT LI sebetulnya sudah ingin memberlakukan pelarangan itu sejak lama. Namun, pelarangan itu baru bisa dilakukan pada putaran kedua ISL musim 2012/13.
“PT LI berencana untuk melanjutkan kebijakan ini pada kompetisi 2014,” terang Tigor.(Sporsatu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar